Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Penggeledahan di 12 Lokasi, Tokoh Muda NU Sebut Sinergi Polri-Kejaksaan Tetap Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick di Penjara KPK, Ini 3 Daftar Korupsi

Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB
  • author Tim iNews
Fahd A Rafiq Cetak  Hattrick di Penjara KPK, Ini 3 Daftar Korupsi
Fahd A Rafiq 3 kali tertangkap KPK. (Foto: Mada Mahfud)

JAKARTA, iNews Depok.id - Politisi Golkar, Fahd A Rafiq cetak hattrick di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Ini 3 daftar kasus korupsi yang mengantarkan Fahd 3 kali ditangkap KPK. 

Fahd Arafiq menjadi pembicaraan publik setelah kembali ditangkap penyidik KPK pada Senin, 14 September 2026. Sebelumnya Fahd sudah ditangkap 2 kali untuk kasus korupsi yang berbeda. 

Berikut 3 Daftar Korupsi Fahd A Rafiq:

1. Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). 

Fahd A Rafiq pertama kali ditangkap KPK pada tahun 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Ddugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. 

2. Korupsi Pengaladaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. 

Pada tahun 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

3. Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada, Senin (14/9/2026).

Fahd disebut KPK orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, nama-nama lain di antaranya mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

Dalam kasus ini, sejumlah orang ditangkap di antaranya Lampri (LMP) sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) sebagai Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut