Penampilan Razman Nasution Santai saat Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Pakai Sarung, Kopiah dan Sandal
JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana Razman Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Razman bakal menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan foto yang diterima, penampilan Razman tampak berbeda saat dieksekusi pada Kamis (25/6/2026) di Lapas Cipinang. Ia terlihat mengenakan kemeja abu-abu yang dipadukan dengan peci serta sarung berwarna biru, dengan dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jakut Anggara Hendra Setya Ali, serta didampingi Kasi Datun Wahyu Oktaviandi.
Dapot menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas wajib Kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi ini, tambah Dapot, menjadi bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana mestinya.
Konflik panas antara dua pengacara ini diketahui bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Merasa difitnah, Hotman Paris langsung bergerak cepat dengan melaporkan balik Razman dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik.
Di tengah perjalanan kasus, arah angin berubah. Iqlima Kim mendadak membantah pernah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual, sekaligus resmi mencabut kuasa hukum Razman Nasution.
Meski dinamika klien berubah, laporan Hotman terhadap Razman tetap berjalan di kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bergulir ke meja hijau hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman bersalah. Majelis hakim menilai Razman terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar