4 Tahun Teror Tetangga di Depok, FAA Jadi Tersangka
DEPOK, iNews Depok.id – Heboh terot tetangga yang berlangsung selama 4 tahun di Pancoran Mas, Kota Depok berujung pada penetapan FAA jadi tersangka.
Kasus teror tetangga yang dialami keluarga Aziz Suraji di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku berinsial FAA disebut tersinggung usai ditegur terkait suara musik keras-keras pada tahun 2022. Konflik memanas hingga mencapai puncaknya pada Juli 2026.
Penetapan FAA jadi tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Sabtu (15/8/2026).
”Penetapan tersangka sudah dilakukan 13 Agustus 2026,” kata Made Gede Oka.
Made Gede mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 7 orang saksi sejak kasus ini dilaporkan pada 15 Juli 2026.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi termasuk pecahan pagar yang diduga dirusak pelaku pada 17 Juli 2026.
Made Gede menyebut penyidik menjerat FAA dengan pasal terkait tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi konflik
Pada tahun 2015, keluarga Aziz Suraji pertama kali pindah ke Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
Pada tahun 2022, muncul perselisihan pertama yang diduga dipicu karena korban menegur pelaku (FAA) yang menyetel musik terlalu keras. Konflik ini memicu rasa tidak suka dan salah paham yang mendalam dari pihak pelaku.
Editor : M Mahfud