get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT Hakim: Hari Ini KPK Geledah PN Depok dan Rumah Ketua PN, Sita Uang USD50 Ribu

Memalukan! KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok jadi Tersangka Gratifikasi Valuta Asing

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:38 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi valuta asing (valas).

Penetapan ini menambah daftar jeratan hukum bagi Bambang, yang sebelumnya telah berstatus tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan pengadilan yang sama.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026), Asep mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut