Memalukan! KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok jadi Tersangka Gratifikasi Valuta Asing
JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi valuta asing (valas).
Penetapan ini menambah daftar jeratan hukum bagi Bambang, yang sebelumnya telah berstatus tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan pengadilan yang sama.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2/2026), Asep mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta