Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Update OTT Hakim di Depok: Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB
  • author Nur Khabibi / Mada Mahfud
Update OTT Hakim di Depok: Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan
Update operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan. (Foto: Istimewa)

KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus perkara lahan di Depok. Sebanyak 3 tersangka dari PN Depok dan 2 dari PT Karabha Digdaya.

Penetapan tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026) malam. 3 tersangka dari PN Depok yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok.

Sedangkan dari PT Karabha yakni Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dari PT Karabha, KPK juga sempat memeriksa 2 pegawai yakni  ADN dan GUN.

Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang didapati BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut