Update Kasus Suap Eksekusi Lahan Karabha, Eks Ketua PN Depok Segera Disidang di PN Bandung
JAKARTA, iNews Depok.id - Update kasus suap eksekusi lahan Karabha Digdaya di Tapos Depok, mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) segera di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan tim Jaksa KPK telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Jawa Barat hari ini, Kamis (25/6/2026),
"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan.
Tak hanya eks Ketua PN Depok, pelimpahan perkara juga 2 tersangka lainnya yakni mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan mantan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dengan pelimpahan ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Editor : M Mahfud