Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja
Selasa, 24 Maret 2026 | 16:21 WIB
Menurut Pitra, kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, sehingga keberadaan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,” tegasnya.
Petisi Ahli menilai, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang konflik institusional.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar