Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:21 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

Menurut Pitra, kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, sehingga keberadaan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,” tegasnya.

Petisi Ahli menilai, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang konflik institusional.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut