get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Alex Ditahan 20 Hari, Sel Rutan Berbeda dengan Gus Yaqut 

Buntut Penangguhan Penahanan Gus Yaqut, Petisi Ahli: Penegakkan Hukum Cukup Polri dan Kejaksaan Saja

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:21 WIB
header img
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. Foto: Ist

JAKARTA. iNewsDepok.id  - Petisi Ahli menyoroti polemik penegakan hukum yang menyeret nama Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait penangguhan penahanan yang diberikan KPK ke kasus korupsi.

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan, harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra dalam keterangannya, Selasa.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law serta menghindari segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Di sisi lain, Petisi Ahli juga menyoroti keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dalam sistem penegakan hukum saat ini akibat penangguhan penahanan Yaqut.

Menurut Pitra, kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, sehingga keberadaan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,” tegasnya.

Petisi Ahli menilai, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang konflik institusional.

Selain itu, Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa KPK melempem terhadap Yaqut dengan memberikan penangguhan penahanan dan terobosan baru kemunduran penegakan hukum di KPK dengan memberikan keistimewaan bagi kasus korupsi.

Petisi Ahli pun mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional, termasuk keberadaan KPK, demi menciptakan sistem yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan institusi yang sudah ada, bukan menambah lembaga baru yang justru berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan,” tutup 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut