Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi
Advertisement . Scroll to see content

Memalukan! KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok jadi Tersangka Gratifikasi Valuta Asing

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:38 WIB
  • author Nur Khabibi
Memalukan! KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok jadi Tersangka Gratifikasi Valuta Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka. Foto: Dok

Akibat perbuatan tersebut, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut