get app
inews
Aa Read Next : APBD Depok 2024 Sebesar Rp4,2 Triliun Disetujui DPRD

Ini Enam Raperda yang Diusulkan Pemkot Depok ke DPRD

Jum'at, 01 April 2022 | 07:27 WIB
header img
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Raperda Kota Depok ke DPRD. Foto: Diskominfo

DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (31/3/2022).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama.

BACA JUGA:

Puskesmas Limo Miliki Layanan PONED, Beroperasi 24 Jam dan Menerima Persalinan

Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Mohammad Idris saat membacakan laporan usulan enam Raperda. 

Mohammad Idris menyebutkan keenam Raperda tersebut antara lain:

BACA JUGA:

Pesona Batik Khas Depok yang Dipamerkan di Cibubur Junction

  1. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  2. Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
  3. Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
  4. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  5. Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda).
  6. Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutupnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut