Ini Enam Raperda yang Diusulkan Pemkot Depok ke DPRD

DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (31/3/2022).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama.
BACA JUGA:
Puskesmas Limo Miliki Layanan PONED, Beroperasi 24 Jam dan Menerima Persalinan
Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Mohammad Idris saat membacakan laporan usulan enam Raperda.
Mohammad Idris menyebutkan keenam Raperda tersebut antara lain:
BACA JUGA:
Pesona Batik Khas Depok yang Dipamerkan di Cibubur Junction
“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutupnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani