get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pilkada Depok: Supian-Chandra Miskin Gagasan, Nuduh Ngawur Tanpa Data

Wakil Wali Kota Depok Raih Predikat Cum Laude di UI

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:52 WIB
header img
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berhasil meraih predikat Cum Laude di UI. Foto: Ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berhasil menyelesaikan pendidikan pasca sarjana jenjang magister S2 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia ( SKSGUI).  Imam lulus dengan raihan IPK 3,91 dan meraih predikat Cum Laude.

“Alhamdulillah, bisa lulus setelah menempuh program pascasarjana sekolah kajian stratejik dan global Universitas Indonesia. Dengan nilai dan hasil yang memuaskan,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan, prestasi tersebut merupakan kerja keras yang dijalaninya. Dia pun tak luput untuk selalu berdoa agar dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

“Alhamdulillahi rabbil ‘alamin khamdan katsira yuwafi ni’amahu wa yukafiu mazidahu. Semoga Allah mudahkan,” ucapnya.

Imam berpesan, pelajar dan mahasiswa di Kota Depok untuk semangat dalam menimba ilmu. Sehingga, ilmu yang didapatkan itu dapat bermanfaat bagi sesama.

“Kesempatan yang baik harus kita perjuangkan untuk mendapatkan yang terbaik. Semoga ilmu yang telah didapat mengantarkan pada hal yang bermanfaat untuk masyarakat. Doa terbaik saya panjatkan untuk para pelajar yang tengah berjuang menuntut ilmunya,” ujaranya.

Dirinya juga berhasil meraih gelar magister bersama Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda.  

Bersama kawan saya Bupati Minahasa Utara, Bang Joune J. E. Ganda. Alhamdulillah, kita bisa lulus bersama-sama menempuh program pascasarjana sekolah kajian stratejik dan global Universitas Indonesia. Dengan nilai dan hasil yang memuaskan,” tutupnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut