DEPOK, iNewsDepok.id - Wali Kota Depok menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (22/11/23).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Depok sudah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,2 triliun.
“Selama pembahasan (APBD oleh DPRD) menjadi pertimbangan peraturan tahun anggaran 2024, tahun 2024 ada pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi warga Kota Depok,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela rapat paripurna DPRD Depok.
Maka, lanjutnya, demi memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik, tentunya selain membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder, juga membutuhkan anggaran yang memadai, yang telah dialokasikan dalam Raperda yang disetujui ini.
Seperti diketahui, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta merupakan satu rangkaian dengan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, ujar Kiai Idris, Raperda APBD 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk dilaksanakan proses evaluasi, di antaranya untuk memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.
“Tentunya untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Komitmen bersama proses pembangunan Kota Depok salah satunya APBD Kota Depok 2024. Terus berkolaborasi dalam mengawasi pembangunan pelayanan publik,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, rangkaian pembahasan Raperda APBD 2024 ini diproses di Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Suatu proses untuk pembangunan tahun 2024 direncanakan dengan baik,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud