get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Lirik Motor Listrik, Harga Makin Terjangkau

DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:06 WIB
header img
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Dok

Menjual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Tempat Anak Bermain dan Sekolah: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Memajang Rokok di Tempat Penjualan: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut