DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:06 WIB
Menjual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Tempat Anak Bermain dan Sekolah: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Memajang Rokok di Tempat Penjualan: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta