Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saatnya Lirik Motor Listrik, Harga Makin Terjangkau
Advertisement . Scroll to see content

DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:06 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi
DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Dok

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut