get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Depok: Warkop Ludes Gegara Rokok dan Tabung Gas Melon Bocor

CATAT, Jakarta Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp50 Juta, Depok Kapan?

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:56 WIB
header img
Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dengan berbagai zat berbahaya, dapat menimbulkan penyakit bagi tubuh. (Foto: iNews Depok/Muhamad Farhan).

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam draf aturan tersebut, tercantum sejumlah sanksi tegas, termasuk denda fantastis hingga Rp50 juta bagi para pelanggar.

Ani menambahkan bahwa penegakan Perda ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkap Ani.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut