DEPOK, iNews Depok. id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap KTR. Salah satunya adalah dengan mengadakan pertemuan bersama unsur terkait pada tujuh tatanan KTR.
"Kami telah melakukan pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta masukan penerapan KTR dan evaluasi penerapan aturan KTR di tujuh tatanan KTR," kata Mary, usai apel persiapan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (24/01/2024).
Selain itu, Dinkes juga secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR di sejumlah tempat usaha, umum, hingga tempat ibadah. Pembinaan ini dilakukan dengan humanis dan edukasi yang baik agar masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan.
"Harapannya kesadaran dari masyarakat terus meningkat, terutama di tujuh tatanan KTR yang sudah ditentukan," tandas Mary.
Adapun tujuh lokus tatanan KTR di Kota Depok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Mary berharap, upaya yang dilakukan oleh Pemkot Depok dapat mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok.
Editor : M Mahfud