DENDA Rp50 Juta Menanti Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Berikut Rincian Sanksinya

JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Draf aturan ini mencantumkan sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp50 juta bagi para pelanggar.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati, menjelaskan rincian sanksi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025):
Merokok di KTR: Pelanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di tempat KTR.
Iklan, Promosi, atau Sponsor Rokok di Seluruh Jakarta: Dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.
Iklan, Promosi, atau Sponsor Rokok di KTR: Dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta