get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:49 WIB
header img
Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali bergulir Selasa (25/2/2025) di PN Niaga Surabaya dengan penggugat Bambang Pranoto dan tergugat Fazlie Hasniel Sugiharto selaku owner minyak merek Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum. Foto: Budi Tan

Mengenai kesaksian adanya sosok wanita muda di balik kemunculan sengketa keluarga, Elsiana menjawab diplomatis. "Masing-masing pihak menyampaikan saksinya masing-masing. Fokus kita di sini adalah sengketa merek, pembatalan merek," tambah Elsiana. 

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan. 

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut