get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian

Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat, Ichwan Anggawirya Ingin Perkuat Perlindungan Hak Cipta

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:30 WIB
header img
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. menyerahkan buku karyanya berjudul Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dr. Agung Damarsasongko. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Tulis Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat, Dr. Ichwan Anggawirya S.Sn., S.H., M.H. ingin perkuat sistem perlindungan hak cipta nasional. 

Sebagai langkah ke arah perlindungan hak cipta, Ichwan Anggawirya, penulis dan praktisi hukum kekayaan intelektual ini menyerahkan langsung buku karyanya kepada Dr. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan buku berlangsung Senin (5/1/2025). "Penyerahan buku ini sekaligus menjadi bagian dari dialog intelektual antara dunia akademik dan pembuat kebijakan, guna mendorong terbentuknya sistem hukum hak cipta Indonesia yang semakin adaptif, harmonis, dan berkeadilan," kata Dr. Ichwan Anggawirya S.Sn., S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (6/1/2025). 

Ichan menyatakan penyerahan buku merupakan wujud kontribusi pemikiran akademik dan praktis dalam rangka memperkuat sistem perlindungan hak cipta nasional. 

"Khususnya untuk mendorong kepastian hukum yang berkeadilan di tengah perkembangan industri kreatif dan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang semakin kompleks," kata Ichwan. 

Ichwan mengungkapkan Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat disusun berdasarkan kajian akademik dan analisis normatif yang mendalam mengenai sinkronisasi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek. Tujuannya untuk menjembatani berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik. 

"Kajian diolah dan disajikan kembali agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, pelaku industri kreatif, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu hak kekayaan intelektual," papar Ichwan. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut