Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?
GELOMBANG kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan paradoks baru dalam hukum hak cipta. Di satu sisi, mesin mampu menghasilkan karya visual yang memukau, bahkan setara atau melampaui hasil kerja manusia. Di sisi lain, hukum tetap berpijak pada satu asas klasik yang belum tergoyahkan: hak cipta lahir dari olah pikir manusia.
Dalam doktrin hak cipta klasik, khususnya dalam tradisi civil law Eropa Kontinental, ciptaan dipahami sebagai perwujudan dari ekspresi personal pencipta (author’s own intellectual creation) sebagaimana dikembangkan dalam putusan Infopaq oleh Court of Justice of the European Union, bukan sekadar hasil mekanis dari suatu sistem. Dalam perkembangan modern, standar ini juga mempengaruhi berbagai yurisdiksi, termasuk common law, meskipun tetap mempertahankan penekanan pada adanya pilihan kreatif manusia (modicum of creativity) sebagaimana ditegaskan dalam perkara Feist oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Di titik inilah ketegangan muncul ketika kecerdasan buatan mulai mengambil peran dalam proses kreatif.
Di Mana Letak Pencipta dalam Karya AI?
Pertanyaan yang relevan bukanlah apakah AI dapat mencipta, melainkan apakah manusia yang menggunakan AI tersebut benar-benar menjalankan fungsi kreatifnya. Dalam berbagai rezim hukum modern, standar perlindungan bertumpu pada adanya sentuhan personal (modicum of creativity) yang mencerminkan pilihan bebas pencipta. Dengan demikian, yang dinilai bukanlah alat yang digunakan, melainkan sejauh mana manusia menjalankan kontrol kreatif yang nyata, sadar, dan dapat dipertanggungjawabkan atas hasil akhir.
Tahapan Kreatif yang Menentukan Hak Cipta
Karya berbasis AI dapat diklaim sebagai ciptaan manusia apabila terdapat kontribusi kreatif yang nyata dan terstruktur, yang umumnya tercermin dalam tahapan berikut:
1. Konseptualisasi (ide, tema, arah estetika, termasuk sketsa awal apabila digunakan)
2. Iterasi dan eksplorasi
3. Kurasi dan seleksi
4. Penyempurnaan (editing/compositing)
5. Narasi dan makna
Tahapan ini bukan sekadar deskripsi proses artistik, melainkan indikator yuridis untuk menilai keberadaan kontribusi kreatif manusia. Sebaliknya, klaim menjadi lemah apabila manusia hanya berperan secara pasif, tanpa proses seleksi, penyempurnaan, dan pemaknaan. Dalam kondisi demikian, karya tersebut lebih mendekati produk otomatis daripada ekspresi kreatif. Dengan demikian, tahapan tersebut tidak hanya bersifat artistik, tetapi juga berfungsi sebagai parameter hukum dalam menentukan eksistensi pencipta.
Praktik Internasional dan Legitimasi Pasar Seni
Dalam praktik internasional, karya berbasis AI telah memperoleh legitimasi melalui pasar seni global. Salah satu contoh paling ikonik adalah “Portrait of Edmond de Belamy”, karya kolektif seniman Perancis Obvious yang terdiri dari Hugo Caselles-Dupré, Pierre Fautrel,dan Gauthier Vernier, yang dilelang melalui Christie’s pada tahun 2018 dengan nilai sekitar USD 432.500.
Nilai tersebut tidak semata-mata berasal dari output AI, melainkan dari konsep artistik, proses kurasi, dan keputusan kreatif yang dilakukan oleh para penciptanya.
Selain itu, Refik Anadol melalui seri “Machine Hallucinations” menunjukkan pendekatan berbasis data dan AI yang dikurasi secara konseptual dan estetis. Mario Klingemann, melalui karya seperti “Memories of Passersby I”, menampilkan eksplorasi wajah manusia melalui neural network dengan proses seleksi yang intens.
Tidak ada satu pun dari praktik tersebut yang mengakui AI sebagai subjek hukum atau pencipta. Fakta ini menegaskan bahwa dalam praktik internasional, AI tidak diposisikan sebagai pencipta, melainkan sebagai medium. Pendekatan ini juga sejalan dengan putusan Thaler v. Perlmutter serta panduan resmi U.S. Copyright Office tahun 2023.
Editor : M Mahfud