get app
inews
Aa Text
Read Next : Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat, Ichwan Anggawirya Ingin Perkuat Perlindungan Hak Cipta

Ketika Putusan Pembatalan HKI Ditarik ke Ranah Pidana, Batas Rasional Kriminalisasi Sengketa Hak

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:28 WIB
header img
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Opini

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dalam praktik penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, berkembang kecenderungan yang patut dikritisi secara serius, yaitu penggunaan kemenangan dalam sengketa perdata sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang dikalahkan.

Fenomena ini sering muncul dalam perkara merek, namun dalam perkembangannya juga mulai menjalar ke rezim desain industri dan paten. Instrumen yang digunakan umumnya adalah ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP, dengan dalih bahwa pihak lawan telah membuat pernyataan palsu atau tidak benar dalam proses permohonan hak.

Kecenderungan tersebut menunjukkan terjadinya distorsi fungsi hukum pidana, dari instrumen perlindungan kepentingan hukum yang bersifat publik sebagaimana karakter hukum pidana umum dalam KUHP, menjadi sarana eskalasi konflik privat antarpara pihak. Putusan perdata yang seharusnya berfungsi sebagai mekanisme finalisasi sengketa justru dikonstruksikan sebagai pintu masuk proses pidana, sehingga hukum pidana kehilangan posisinya sebagai instrumen ultimum remedium dan berubah menjadi alat tekanan lanjutan, meskipun sengketa pokok yang menjadi sumber konflik telah memperoleh penyelesaian final melalui mekanisme perdata.

Dalam negara hukum modern, praktik demikian tidak hanya bermasalah secara teknis yuridis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pembagian fungsi antarrezim hukum.

Putusan pembatalan hak kekayaan intelektual merupakan produk rezim perdata dan administrasi, yang berfungsi melakukan koreksi terhadap klaim hak yang dinilai tidak sah. Dalam sistem hukum, hubungan antara hukum perdata dan hukum pidana bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Putusan perdata pada prinsipnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar legitimasi untuk proses kriminalisasi. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan secara mandiri melalui unsur-unsur delik yang berdiri sendiri.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut