Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan

SURABAYA, iNews.id - Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi mengungkap keberadaan sosok wanita muda di balik munculnya sengketa merek minyak balur herbal ini.
Sidang sengketa merek Kutus Kutus berlangsung di PN Niaga Surabaya, Selasa (25/2/2025). Minyak balur Kutus Kutus diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara.
Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal penggugat 2. Sedangkan tergugat Fazlie Hasniel Sugiharto selaku owner minyak Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum.
Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak herbal Kutus Kutus yang dimiliki Fazlie Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014.
Sidang menghadirkan 2 orang saksi yakni Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam sidang terungkap, kasus ini merupakan sengketa keluarga.
Fazlie Hasniel Sugiharto selaku tergugat adalah anak sambung Bambang Pranoto. Dalam sidang juga terungkap nama Lilies Susanti Handayani selaku ibu kandung Fazlie Hasniel Sugiharto yang dinikahi Bambang Pranoto. Keduanya menikah saat Hasniel masih kecil.
Kedua saksi yakni Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan konflik antara Bambang Pranoto dan Fazlie Hasniel Sugiharto baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani meninggal pada tahun 2021.
Menurut Hernawan, sejak dia bergabung memasarkan minyak herbal Kutus-Kutus dari tahun 2015-2021, tidak pernah muncul sengketa internal antara Bambang, Hasniel, dan Lilies.
"Ketiganya berperan membesarkan Minyak Kutus Kutus hingga jadi minyak balur yang terkenal," kata saksi Hernawan yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.
Hernawan mengungkapkan ia kemudian mengetahui akar masalah konflik pada tahun 2021 dari Lilies Susanti Handayani yang terpaksa terbang dari Bali ke Bandung untuk mendapatkan perawatan kanker perut. Saat itu Lilies diantar anaknya, Fazlie Hasniel Sugiharto.
Hernawan mengaku bersama istrinya, ia memang dekat dengan Lilies. Sosok Lilies inilah yang disebut Hernawan banyak mengajarinya untuk berhasil menjadi reseller dan kemudian jadi distributor minyak Kutus Kutus.
"Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal," kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.
Namun Hernawan mengaku tidak bertanya lebih lanjut kepada Lilies siapa wanita muda yang dimaksud hendak merebut suaminya. "Kondisi Ibu Lilies lagi sakit, jadi saya tidak mungkin bertanya lebih lanjut," ujar Hernawan.
Hernawan menceritakan Lilies meninggal tak berselang lama. "Nah beberapa hari setelah Ibu Lilies meninggal saya mendapat kabar, Pak Hasniel selaku Direktur PT Kutus Kutus Herbal disuruh mundur oleh Pak Bambang," tuturnya.
Hernawan mengungkapkan sebelumnya tak pernah ada konflik termasuk menyangkut merek Kutus Kutus.
"Bahkan Pak Bambang sendiri yang mengumumkan merek Kutus Kutus dengan sertifikat merek atas nama Pak Hasniel. Sertifikat ini yang turut saya gunakan untuk memasarkan Kutus Kutus," beber Hernawan.
Sementara itu saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan ia mengenal Hasniel karena sama-sama sekolah menengah di Gianyar Bali pada tahun 2007. Saat itu Hasniel bersama orangtuanya yakni Bambang dan Lilies masih keluarga ekonomi pas-pasan.
"Saya beberapa kali main ke rumahnya dan sama-sama pernah nunggak bayar SPP," kata Komang.
Beberapa tahun kemudian, Komang mengetahui Hasniel memproduksi minyak Kutus-Kutus bersama keluarganya. "Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus)," ujar Komang.
Komang kemudian diajak Hasniel ikut bergabung mengembangkan Kutus Kutus. "Di pabrik ada terpasang sertifikat kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Pak Hasniel," jelas Komang.
Kuasa hukum Bambang Pranoto selaku penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates menyatakan tetap pada gugatannya.
"Kalau kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang sejak 2011. Kalau ada penambahan pihak lain, ya ditanyakan pada yang menyatakan," kata Elsiana.
Mengenai kesaksian adanya sosok wanita muda di balik kemunculan sengketa keluarga, Elsiana menjawab diplomatis. "Masing-masing pihak menyampaikan saksinya masing-masing. Fokus kita di sini adalah sengketa merek, pembatalan merek," tambah Elsiana.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.
"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan.
Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.
"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.
Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik.
Editor : M Mahfud