Objek Sama, Delik Bisa Berbeda: Menentukan Rezim Pidana dalam Perkara Merek Palsu
Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)
DALAM praktik penegakan hukum, istilah “merek palsu” kerap diperlakukan secara seragam, seolah-olah setiap perbuatan yang melibatkan merek palsu selalu berada dalam satu rezim pidana yang sama.
Pendekatan demikian sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan berpotensi mengaburkan prinsip dasar hukum pidana. Objek faktual yang sama tidak secara otomatis melahirkan jenis delik yang sama. Penentu utamanya bukan pada bendanya, melainkan pada dalil hukum yang digunakan serta kepentingan hukum (rechtsbelang) yang hendak dilindungi.
Dalam rezim hukum merek, pemalsuan merek diposisikan sebagai pelanggaran terhadap hak eksklusif pemilik merek. Kepentingan hukum yang dilindungi bersifat privat, sehingga pembentuk undang-undang secara sadar menempatkannya sebagai delik aduan (perlindungan hak privat). Negara tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menunggu pengaduan dari pihak yang berhak. Konstruksi ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian konflik yang pada hakikatnya bersifat privat dan telah disediakan mekanisme penyelesaian khususnya.
Peralihan Kepentingan Hukum: dari Hak Privat ke Kepentingan Publik
Persoalan menjadi berbeda ketika dalil yang digunakan tidak lagi bertumpu pada pelanggaran hak merek, melainkan pada perlindungan kepentingan publik, khususnya konsumen. Dalam perspektif ini, fokus penilaiannya bukan pada siapa pemilik merek yang sah, melainkan pada apakah publik telah disesatkan, dirugikan, atau ditempatkan pada risiko akibat informasi, label, atau klaim yang tidak benar dalam kegiatan perdagangan. Ketika kepentingan hukum yang dilindungi bergeser dari privat ke publik, maka karakter deliknya pun berubah.
Secara teoritis, satu perbuatan faktual dapat melahirkan lebih dari satu kemungkinan delik, sepanjang masing-masing berdiri pada unsur dan kepentingan hukum yang berbeda. Barang yang sama, misalnya produk dengan merek palsu dapat sekaligus menjadi objek pelanggaran hak merek dan objek perbuatan yang merugikan konsumen. Pembeda utamanya bukan pada objek, melainkan pada perbuatan konkret (actus reus) yang dibuktikan serta kepentingan hukum yang dilanggar.
Apabila yang dibuktikan adalah penggunaan merek tanpa hak, maka perkara tersebut berada murni dalam rezim delik aduan. Sebaliknya, apabila yang dibuktikan adalah praktik perdagangan yang menyesatkan publik, seperti klaim mutu, komposisi, keamanan, atau perizinan yang tidak benar, maka delik tersebut berdiri secara independen sebagai delik biasa (perlindungan kepentingan publik).
Editor : M Mahfud