"Seharusnya tidak ada sidang in, gitu loh. Kenapa ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," tegasnya.
Eggy mengingatkan kalau hukum tertinggi adalah kesepakatan, dan ia menilai JPU telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan perkara kliennya ini.
Tak hanya itu, ia juga menuding JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.
"Oleh karena itu, Yang Mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah, sederhana, cepat. Itu kita sepakati. Kenapa yang tidak perlu disidang, disidangkan? Dalam perspektif hukum, ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan, fakta hukum dihilangkan! Bagaimana nanti keputusan hakim? Sesat nanti hakim," tegas Eggy panjang lebar.
Setelah terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa, JPU, dan hakim, akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda dan akan diselenggarakan lagi Kamis (24/3/202) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dan secara offline. Artinya, terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang.
"Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lanca. Itu esensi daripada persidangan ini," kata Djuyamto, ketua majelis hakim.
Editor : Rohman