JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022), menunda sidang perdana Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa perkara penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Islam Muhammad Kosman alias Muhammad Kace alias Muhammad Kece.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terjadi karena selain JPU gagal menghadirkan Napoleon tepat waktu melalui aplikasi zoom, juga karena tim pengacara Napoleon protes karena kliennya dihadirkan secara online.
Sesuai jadwal, sidang sedianya digelar pukul 10:00 WIB, namun hingga pukul 12:00 WIB, JPU belum mampu memunculkan Napoleon di layar aplikasi zoom.
Selain itu, tim kuasa hukum Napoleon yang diwakili Eggy Sudjana memprotes keras kliennya dihadirkan secara online.
"Kami keberatan terdakwa dihadirkan secara online. Kami ingin terdakwa dihadirkan di ruang sidang ini, secara offline," katanya ketika akhirnya JPU dapat memunculkan Napoleon di layar zoom, namun sebelum JPU membacakan dakwaan.
Eggy mengingatkan kalau dihadirkan secara langsung di persidangan merupakan hak kliennya sebagai terdakwa. Apalagi Napoleon pun keberatan dihadirkan secara online, dan menghendaki sidang digelar secara offline.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece," imbuh Eggy Sudjana.
Menurut pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu, persidangan ini seharusnya tak digelar atau tidak disidangkan mengingat telah adanya perdamaian antara Napoleon dengan Kece yang dibuktikan dengan adanya sepucuk surat tulisan tangan Kece.
Editor : Rohman