get app
inews
Aa Read Next : Ganti Rugi Kasus Ledakan Depo Pertamina Plumpang Belum Tuntas, Korban Gugat di PN Jaksel

PN Jaksel Tunda Sidang Napoleon Hingga Kamis Pekan Depan

Kamis, 17 Maret 2022 | 18:18 WIB
header img
Kursi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kace yang seharusnya diduduki Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022), kosong, karena Napoleon dihadirkan secara online. Hal ini menimbulkan protes keras pengacaranya. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022), menunda sidang perdana Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa perkara penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Islam Muhammad Kosman alias Muhammad Kace alias Muhammad Kece.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terjadi karena selain JPU gagal menghadirkan Napoleon tepat waktu melalui aplikasi zoom, juga karena tim pengacara Napoleon protes karena kliennya dihadirkan secara online.

Sesuai jadwal, sidang sedianya digelar pukul 10:00 WIB, namun hingga pukul 12:00 WIB, JPU belum mampu memunculkan Napoleon di layar aplikasi zoom.

Selain itu, tim kuasa hukum Napoleon yang diwakili Eggy Sudjana memprotes keras kliennya dihadirkan secara online.

"Kami keberatan terdakwa dihadirkan secara online. Kami ingin terdakwa dihadirkan di ruang sidang ini, secara offline," katanya ketika akhirnya JPU dapat memunculkan Napoleon di layar zoom, namun sebelum JPU membacakan dakwaan.

Eggy mengingatkan kalau dihadirkan secara langsung di persidangan merupakan hak kliennya sebagai  terdakwa. Apalagi Napoleon pun keberatan dihadirkan secara online, dan menghendaki sidang digelar secara offline.

"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan M Kece," imbuh Eggy Sudjana.

Menurut pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu, persidangan ini seharusnya tak digelar atau tidak disidangkan mengingat telah adanya perdamaian antara Napoleon dengan Kece yang dibuktikan dengan adanya sepucuk surat tulisan tangan Kece.

"Seharusnya tidak ada sidang in, gitu loh. Kenapa ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," tegasnya.

Eggy mengingatkan kalau hukum tertinggi adalah kesepakatan, dan ia menilai JPU telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan perkara kliennya ini.

Tak hanya itu, ia juga menuding JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.

"Oleh karena itu, Yang Mulia, ini juga harus menganut kepada asas murah,  sederhana, cepat. Itu kita sepakati. Kenapa yang tidak perlu disidang, disidangkan? Dalam perspektif hukum, ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan, fakta hukum dihilangkan! Bagaimana nanti keputusan hakim? Sesat nanti hakim," tegas Eggy panjang lebar.

Setelah terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa, JPU, dan hakim, akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda dan akan diselenggarakan lagi Kamis (24/3/202) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dan secara offline. Artinya, terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang.

"Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lanca. Itu esensi daripada persidangan ini," kata Djuyamto, ketua majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Napoleon memganiaya Kace pada tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Rutan Bareskrim Polri dimana keduanya ditahan.

Menurut polisi, berdasarkan CCTV di Rutan Bareskrim, diketahui kalau Napoleon menganiaya Kace dengan dibantu lima tahanan lain yang semuanya oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Djafar merupakan tahanan kasus uang palsu, Dedy tahanan kasus pelanggaran tindak pidana ITE, Harmeniko alias Coky alias Pak RT adalah tahanan tipu gelap, dan Himawan tahanan kasus perlindungan konsumen.

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2021 dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dikirimkan ke Kejaksaan pada Oktober 2021. Ia dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Pasal 170 KUHP mengancam Napoleon dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelum sidang Napoleon ditunda majelis hakim, JPU sempat mengatakan kepada majelis kalau Terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT telah siap disidangkan. JPU kemudian membacakan dakwaan untuk Harmeniko alias Pak RT dan ketiga terdakwa yang lain.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut