get app
inews
Aa Read Next : Ganti Rugi Kasus Ledakan Depo Pertamina Plumpang Belum Tuntas, Korban Gugat di PN Jaksel

PN Jaksel Tunda Sidang Napoleon Hingga Kamis Pekan Depan

Kamis, 17 Maret 2022 | 18:18 WIB
header img
Kursi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kace yang seharusnya diduduki Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022), kosong, karena Napoleon dihadirkan secara online. Hal ini menimbulkan protes keras pengacaranya. Foto: iNews Depok

Seperti diberitakan sebelumnya, Napoleon memganiaya Kace pada tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Rutan Bareskrim Polri dimana keduanya ditahan.

Menurut polisi, berdasarkan CCTV di Rutan Bareskrim, diketahui kalau Napoleon menganiaya Kace dengan dibantu lima tahanan lain yang semuanya oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Djafar merupakan tahanan kasus uang palsu, Dedy tahanan kasus pelanggaran tindak pidana ITE, Harmeniko alias Coky alias Pak RT adalah tahanan tipu gelap, dan Himawan tahanan kasus perlindungan konsumen.

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2021 dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dikirimkan ke Kejaksaan pada Oktober 2021. Ia dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Pasal 170 KUHP mengancam Napoleon dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelum sidang Napoleon ditunda majelis hakim, JPU sempat mengatakan kepada majelis kalau Terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT telah siap disidangkan. JPU kemudian membacakan dakwaan untuk Harmeniko alias Pak RT dan ketiga terdakwa yang lain.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut