Skandal Suap Zarof Ricar Rp920 M, Publik Pertanyakan Sumber Dana dan Kinerja Jampidsus

"Mafia hukum ini harus dibongkar! Jika dibiarkan, sistem peradilan kita akan semakin bobrok," kata Hasbiallah.
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya.
Tak hanya itu, ada 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan, seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, hingga "Perkara Sugar Group Rp200 Miliar".
Jika benar, uang Rp200 miliar ini diduga sebagai suap kepada hakim agung yang menangani sengketa SGC vs MC, yang semula dimenangkan oleh MC tetapi kembali diproses secara nebis in idem (perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diadili kembali).
Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk Hakim Agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PTSugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.
Editor : M Mahfud