Pengamat: Meski Ada Masalah Kecil, Pilkada Barito Utara Sudah Sesuai Mekanisme

Dirinya mengambil contoh permasalahan seperti di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat.
"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu ad-hoc lainnya," terangnya.
Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga kabupaten.
"Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari pasangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move on," pungkasnya.
Editor : M Mahfud