get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabatan Ketua MK Suhartoyo Dinilai Tidak Sah, Semua Putusan MK Terkait Pilkada Berpotensi Bermasalah

MK Putuskan 22 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Jalani Rekapitulasi Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025 | 18:28 WIB
header img
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada 2024. (Foto: iNews/Danandaya Aria Putra)

JAKARTA, iNews Depok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang perolehan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya di 22 distrik. Keputusan ini sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya untuk sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara no.305/PHPU-BUP/XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, MK memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu. Untuk itu, MK memerintahkan agar adanya rekapitulasi ulang perolehan suara.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 untuk 22 distrik," ujarnya.

Adapun, 22 distrik yang diperintahkan untuk rekapitulasi ulang perolehan suara diantaranya; Distrik Ilu, Distrik Fawi, distrik Mewoluk, distrik Yamo, distrik Nume, distrik Torere, distrik Pagaleme, distrik Irimuli, distrik muara, distrik Ilamburawi, distrik Yambi, distrik Molanikame, distrik Dokame, distrik Kalome, distrik Kalome, distrik Wanwi, distrik Yamoneri, distrik Waegi, distrik Nioga, distrik Gubume, distrik Taganombak, distrik Dagai dan distrik Kiyage, tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu distrik Mulia, distrik Lumo, distrik Tingginambut dan distrik Gurage.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut