get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabatan Ketua MK Suhartoyo Dinilai Tidak Sah, Semua Putusan MK Terkait Pilkada Berpotensi Bermasalah

MK Putuskan PSU, Cabup Barito Utara Ajak Pendukung Optimis

Senin, 24 Februari 2025 | 18:21 WIB
header img
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews Depok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Calon Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya mengaku menerima dan menghormati putusan MK tersebut.

"Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati, serta menjunjung tinggi putusan MK ini," kata Gogo Purman Jaya, Senin, (24/2/2025).

Ia juga mengajak para pendukungnya untuk bersabar menerima apapun putusan MK, karena hal ini bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.

"Kami juga mengajak semua pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya -  Hendro Nakalelo untuk menerima putusan ini dan melanjutkan perjuangan yang belum selesai," katanya.

Kedua tempat pemungutan suara (TPS) yang wajib melakukan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Gogo juga mengajak pendukungnya untuk tetap optimis dengan merapatkan barisan. "Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan tekad menyejahterakan masyarakat, maka kemenangan itu pasti didapatkan," katanya.

"Perjuangan kita belum selesai. Mari kita rapatkan barisan, dan perkuat kebersamaan kita untuk sama-sama mengawal pelaksanaan PSU," terangnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut