Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kali Siarkan Debat Pilkada 2024, LPP Milik Pemerintah Pecahkan Rekor MURI
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli di MK Nilai Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Aturan Pemilu Demokratis

Jum'at, 14 Februari 2025 | 21:58 WIB
  • author Tama
Saksi Ahli di MK Nilai Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Aturan Pemilu Demokratis
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada. (Foto: iNews/Danandaya Aria Putra)

JAKARTA, iNews Depok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada serentak 2024. Salah satunya gugatan pemohon atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara.

Diketahui pada sidang yang digelar 5 Februari 2025 lalu itu, MK akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Dalam perkara tersebut, mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

"Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis," kata Hasyim Asyari, Jum'at (14/2/2025).

Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada 2024 di Barito Utara ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis. 

Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

"Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," imbuh Hasyim.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut