JAKARTA, iNews Depok.id - Peristiwa pemerasan oleh puluhan oknum polisi dari berbagai tingkatan, bagi penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu, akhirnya membuat Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui sidang etik telah melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) hingga sanksi mutasi sudah dilakukan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP.
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan, pada hari ini Kamis (2/1/2025).
Sanksi ini kemungkinan akan bertambah, jika pemeriksaan sudah selesai dan ditemukan unsur pidana.
Editor : M Mahfud