get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Beri Sanksi PTDH Pada 2 Anggotanya, Buntut Kasus Pemerasan DWP

Kasus Pemerasan DWP, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Berani Ambil Sikap Tanpa Tunggu Laporan

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:17 WIB
header img
Prof. Henry Indraguna. Foto: dok iNews

JAKARTA, iNews Depok.id - Peristiwa pemerasan oleh puluhan oknum polisi dari berbagai tingkatan, bagi penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu, akhirnya membuat Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui sidang etik telah melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) hingga sanksi mutasi sudah dilakukan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP.

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan, pada hari ini Kamis (2/1/2025).

Sanksi ini kemungkinan akan bertambah, jika pemeriksaan sudah selesai dan ditemukan unsur pidana.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut