Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton di Perairan Bintan, 8 WNA Dibekuk Petugas Gabungan
JAKARTA, iNews Depok.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin di Perairan Bintan Kepulauan Riau. Sebanyak 8 WNA dari Myanmar dan Taiwan ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun, Sabtu (9/8/2026), operasi lintas instansi ini membekuk 8 warga negara asing (WNA) di atas kapal.
Penangkapan berlangsung Kamis (6/8/2026) melibatkan petuas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, Bareskrim Polri, dan TNI AL.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Data tersebut kian diperkuat oleh laporan intelijen Taiwan Coast Guard kepada Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim gabungan langsung memperketat pemantauan lalu lintas maritim terhadap kapal target.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 berhasil menghentikan kapal pelaku di perairan utara Berakit. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Pada Jumat (7/8/2026), petugas membongkar modus operandi para pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.
Editor : M Mahfud