get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah eks Wamenaker Noel di Cimanggis Depok Jadi Sorotan, Renovasi Rp3 M dari Uang Pemerasan K3

Update Kasus Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Hari Ini Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakpus

Senin, 18 Mei 2026 | 10:43 WIB
header img
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, hari ini, Senin (18/5/2026) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat (Jakpus). Foto: iNews.id/Nur Khabibi

JAKARTA, iNews Depok.id – Update kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, hari ini, Senin (18/5/2026) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Noel, begitu sapaannya, merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pada sidang pekan lalu, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menyatakan sidang tuntutan akan berlangsung Senin, 18 Mei 2026.

"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," kata Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.

Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut