get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Giliran AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Pemerasan DWP

Punya Karier Moncer, Ini Penampakan AKBP Malvino Usai Dipecat Polri Karena Kasus Pemerasan DWP

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:39 WIB
header img
AKBP Malvino Edward Yusticia usai menjalani sidang etik Polri. (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews Depok.id - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), akhirnya memutuskan mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terbukti terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia, yang menonton gelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sidang KKEP yang dijalani Malvino sejak Selasa (31/12/2024) pada pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa, tidak hanya WN Malaysia saja yang jadi korban, melainkan ada juga dari warga Indonesia.

"Adapun wujud perbuatan dalam sidang komisi, terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing, maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," sambungnya.

Atas perbuatan itu, Majelis Sidang Etik menjatuhkan sanksi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Malvino.

"Pemberhentian Tidak Dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut