JAKARTA, iNews Depok.id - Divisi Propam Polri kembali menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) lanjutan kasus pemerasan warga negara asing (WNA) Malaysia pada gelaran musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) Kamis (2/1/2025). Hari ini, M menjalani sidang lanjutan KKEP, yang sebelumnya sudah dilakukan pada Selasa 31 Desember 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang etik pertama dilaksanakan bersamaan dengan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.
Dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya, baru dijadwalkan kembali pada hari ini.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," imbuhnya.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Editor : M Mahfud