Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diserahkan Bareskrim, Kejari Depok Langsung Tahan 3 Bos Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Depok: Tilang Yang Tidak Diambil Selama 2 Tahun Bakal Dihapus!

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:52 WIB
  • author Tama
Kejari Depok: Tilang Yang Tidak Diambil Selama 2 Tahun Bakal Dihapus!
Razia kendaraan bermotor. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dikatakannya, hal ini dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.

"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," jelas Edrus.

"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut