get app
inews
Aa Read Next : Turing Klub Motor Religius dari Depok, Antarkan Al Quran ke Ponpes Terpencil di Lebak Banten

Penipuan Taruna Akmil, Yoga Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Senin, 30 September 2024 | 17:08 WIB
header img
Yoga Prasetyo, seorang penipu ulung yang berhasil mengelabui seorang taruna Akademi Militer yang juga anak Dandim, akhirnya divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Depok. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Yoga Prasetyo, seorang penipu ulung yang berhasil mengelabui seorang taruna Akademi Militer yang juga anak Dandim, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada pria berusia 24 tahun ini.

Vonis ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (30/9/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lola Oktavia. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dari Kejari Depok yang menangani perkara ini menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan. "Majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti bukti-bukti yang kami ajukan," ujar Alfa kepada wartawan.

Salah satu bukti kuat yang mengikat Yoga adalah sejumlah barang bukti elektronik seperti email dan akun iCloud. Melalui akun-akun digital ini, Yoga berhasil mengelabui korbannya dengan mengirimkan dokumen dan foto palsu.

Menyadari betapa pentingnya peran teknologi dalam kejahatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik Yoga. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terdakwa kembali melakukan aksi serupa di masa depan.

"Kami telah meminta kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memusnahkan akun-akun tersebut," ungkap Alfa.

Menurut Alfa, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih. "Dengan memusnahkan akun digital pelaku, kita telah mengambil langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa," katanya.

Selain hukuman penjara, Alfa berharap Yoga dapat mengambil hikmah dari kasus ini. "Semoga Yoga bisa merenungkan perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman," harapnya.

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut