Keputusan pemindahan tahanan asing pun berpotensi menimbulkan diskriminasi Indonesia dalam hukum. Sebab Pemerintah Indonesia pernah menolak transfer of prisoner untuk narapidana dari Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Pangeran khawatir akan ada anggapan Indonesia memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.
“Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.
Lebih lanjut, Pangeran menilai penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," jelas Pangeran.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum, HAM, dan pemasyarakatan itu pun menekankan pentingnya penerapan keadilan dalam hukum. Pangeran meminta pemerintah dapat bijaksana mengambil keputusan terkait isu pemindahan tahanan asing.
“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan bahwa penting agar Indonesia memiliki dasar hukum secara khusus dulu sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.
Editor : Mahfud