“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, Prancis meminta pemindahan narapidana warganya yang mendapat hukuman pidana mati dalam kasus narkoba yakni Serge Atlaoui. Ia ditangkap di Indonesia pada 2005.
Sementara itu, pemerintah Australia meminta pemindahan penahanan lima warganya yang merupakan anggota Bali Nine.
Kasus Bali Nine sendiri merupakan salah satu kasus besar di mana pada tahun 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan delapan kilogram heroin.
Saat ini, permintaan transfer narapidana Serge Atlaoui dan lima anggota Bali Nine masih dalam kajian pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan yang didapatkan Indonesia atas kesepakatan dengan Prancis dan Australia.
Meski Pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.
“Kami berharap pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” sebut Pangeran.
Berbagai pakar mempertanyakan pendekatan yang dilakukan Pemerintah terkait keputusan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pasalnya Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Pemindahan Narapidana.
Editor : Mahfud