JAKARTA, iNews Depok.id - Buntut keputusan transfer atau pemindahan narapidana (napi) kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota Bali Nine. Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan pemindahan tahanan.
"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran Khairul Saleh, Jumat (13/12/2024).
Menurut keterangan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina.
Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba itu akan dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.
Keputusan pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan pemindahan narapidana ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.
Belum tuntas persoalan tersebut, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.
Pangeran mengatakan, tanpa dasar hukum yang tetap, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.
Editor : Mahfud