Odie berharap putusan ini akan menjadi gerbang keadilan bagi korban pengembang apartemen fiktif yakni Koapgi.
"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Kasasi atas putusannya yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," kata Odie, Selasa (2/12/2024).
Atas putusan ini, Odie mendesak PT SJU mematuhi putusan PK untuk membayar kerugian para anggota Koapgi.
"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman pokok milik Koperasi Awak Pesawat (Koapgi) yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) ditambah membayar bunga berjalan sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika," tambahnya.
"Menyerahkan amar putusan perkara putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023 tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," pungkas Odie.
Sejak gugatan didaftarkan pada 8 September 2021 sampai putusan kasasi dari Mahkamah Agung, perkara ini sudah berjalan 39 bulan. Dengan demikian bunga berjalan adalah sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Editor : M Mahfud