JAKARTA, iNews Depok.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 November 2024. Putusan itu diketuk oleh Hakim yang beranggotakan Syamsul Ma’arif (Ketua Majelis) dibantu Hakim Anggota Dr. Lucas Prakoso dan Agus Subroto.
Para hakim Agung itu mengeluarkan putusan yakni menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Satiri Jaya Utama (SJU) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut sudah dimuat di laman info perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Tolak," bunyi kutipan putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa 3 Desember 2024.
Dengan demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 membacakan putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN yang amar putusannya adalah: "Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 Nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," tulis putusan tersebut.
Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1198 PK/PDT/2024 jo putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023, PT SJU dihukum untuk mengembalikan uang pinjaman milik Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi).
"Nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah); Membayar bunga kepada Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi) sebesar 6 persen (enam persen) per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tigapuluh empat rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini," tulis petikan putusan PK dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Koapgi Odie Hudiyanto menyambut Baik putusan PK oleh Mahkamah Agung atas sengkarut apartemen fiktif ini.
Odie berharap putusan ini akan menjadi gerbang keadilan bagi korban pengembang apartemen fiktif yakni Koapgi.
"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Kasasi atas putusannya yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," kata Odie, Selasa (2/12/2024).
Atas putusan ini, Odie mendesak PT SJU mematuhi putusan PK untuk membayar kerugian para anggota Koapgi.
"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman pokok milik Koperasi Awak Pesawat (Koapgi) yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) ditambah membayar bunga berjalan sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika," tambahnya.
"Menyerahkan amar putusan perkara putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023 tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan sehingga laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," pungkas Odie.
Sejak gugatan didaftarkan pada 8 September 2021 sampai putusan kasasi dari Mahkamah Agung, perkara ini sudah berjalan 39 bulan. Dengan demikian bunga berjalan adalah sebesar Rp 3.458.398.576,- (tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"PT SJU kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga," kata Odie.
Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di Bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.
"Untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU mengaku sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU," ungkapnya.
"Perjanjian itu untuk pembelian 2(dua) bidang tanah seluas 5815 M2 dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja," tambah Odie.
Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pemesanan, melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika PT SJU belum mendapatkan dana dari Bank BRI berupa fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) sehingga Apartemen tersebut belum dapat dibangun.
Akibatnya para pemesan meminta pertanggung-jawaban pengembalian uang muka (DP) dan cicilan kepada PT SJU selaku pengembang.
PT SJU yang sudah terdesak akhirnya meminta bantuan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara membayar lunas 84 unit yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus. Jika 84 unit sudah dilunasi maka Bank BRI dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA)," beber Odie.
Ternyata walaupun sudah diberikan uang pinjaman dari Koapgi namun PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower.
Belakangan baru diketahui jika lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
Editor : M Mahfud