Bank CCBI vs Fireworks, Pakar Hukum: PK Ulang Tanpa Novum Seharusnya Ditolak

JAKARTA, iNews Depok.id - Upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua tanpa ada novum, dinilai pakar hukum merupakan hal yang sia-sia dan harus ditolak.
CCBI berencana mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya sudah dimenangkan Fireworks Ventures Limited.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan seharusnya CCBI menyiapkan bukti baru (novum), jika tetap ingin melawan Fireworks Ventures Limited pada PK kedua.
Jika tidak memiliki novum, menurut Fickar, seharusnya pihak CCBI tidak mengajukan upaya PK kedua, karena hasilnya akan tetap sama yaitu ditolak.
"Kecuali memang benar-benar ada bukti yang baru ya. Seharusnya PK keduanya ini tetap ditolak jika tidak ada bukti baru," tutur Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Fickar pun mengingatkan semua hakim MA agar profesional dan transparan menangani kasus ini. Pasalnya, kata Fickar, putusan MA terkait perkara ini bakal menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi upaya hukum apapun baik itu banding kasasi maupun PK kemungkinannya selalu bisa ditolak, tidak diterima jika tidak ada bukti baru," katanya.
Editor : M Mahfud