Sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"PT SJU kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga," kata Odie.
Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di Bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.
"Untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU mengaku sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU," ungkapnya.
"Perjanjian itu untuk pembelian 2(dua) bidang tanah seluas 5815 M2 dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja," tambah Odie.
Editor : M Mahfud