get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Terima PK Mardani, Pakar Nilai Jadi Preseden Buruk, MA Dinilai Tak Punya Perspektif Anti-Korupsi

Koapgi Menang, PT SJU Wajib Bayar Ganti Rugi Apartemen Fiktif Usai PK Ditolak MA

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:07 WIB
header img
Ilustrasi Mahkamah Agung. (Foto: MNC Media/Sabir Laluhu)

JAKARTA, iNews Depok.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1198 PK/PDT/2024 perihal kasus pembangunan apartemen fiktif pada Kamis, 28 November 2024. Putusan itu diketuk oleh Hakim yang beranggotakan Syamsul Ma’arif (Ketua Majelis) dibantu Hakim Anggota Dr. Lucas Prakoso dan Agus Subroto.

Para hakim Agung itu mengeluarkan putusan yakni menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Satiri Jaya Utama (SJU) sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut sudah dimuat di laman info perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

"Tolak," bunyi kutipan putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa 3 Desember 2024.

Dengan demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 membacakan putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN yang amar putusannya adalah: "Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 Nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," tulis putusan tersebut. 

Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1198 PK/PDT/2024 jo putusan Kasasi nomor 4154 K/PDT/2023, PT SJU dihukum untuk mengembalikan uang pinjaman milik Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi).

"Nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah); Membayar bunga kepada Koperasi Awak Pesawat Garuda (Koapgi) sebesar 6 persen (enam persen) per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,- (tujuh belas miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tigapuluh empat rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini," tulis petikan putusan PK dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung. 

Kuasa Hukum Koapgi Odie Hudiyanto menyambut Baik putusan PK oleh Mahkamah Agung atas sengkarut apartemen fiktif ini.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut