get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Crazy Rich Pangkalan Bun Bagi-bagi Zakat 500 Ton Beras dan 100 Ton Minyak, Nilainya Miliaran

Praktisi Hukum: Kasus Binary Option Marak Karena Bappebti dan Kemenkominfo Kurang Cepat Tanggap

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:37 WIB
header img
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko diwawancarai wartawan. Foto: Instagram

"Dan juga kepada publik figur, influencer, afiliator yang bermakud mengendors suatu produk setidak-tidaknya harus menggunakan konsultan hukum yang mengerti mengenai masalah investasi, sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti yang ada sekarang ini," katanya.

Menurut Investopedia, Binary Option adalah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan. Binary Option bergantung pada hasil dari proposisi "ya atau tidak", oleh karena itu dinamakan "biner". 

Binary Option dijalankan secara otomatis, yang berarti keuntungan atau kerugian secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun pengguna saat opsi tersebut kedaluwarsa. Pilihannya hanya ada dua, pengguna Binary Option bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh investasi mereka.

Cara kerja Binary Option memang seperti judi. Contoh cara kerjanya sebagai berikut: Pengguna Binary Option diminta menebak harga saham perusahaan X, apakah akan berada di atas US$ 25 pada 22 April 2021 pukul 10:45 atau sebaliknya. 

Pengguna diminta memilih opsi "ya" yang berarti akan lebih tinggi dari US$ 25, atau "tidak" yang artinya akan lebih rendah. Untuk mengikuti opsi ini, pengguna diminta melakukan deposit dalam jumlah tertentu, misalnya US$ 100. Jika saham perusahaan X diperdagangkan di atas US$25 pada 22 April 2021 pukul 10:45, maka pengguna menerima pembayaran sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Misalnya, jika pembayarannya 70%, broker biner mengkredit akun trader dengan US$70, tetapi jika harga saham perusahaan X di bawah US$25 pada tanggal dan waktu tersebut, pengguna itu dinyatakan salah menebak, dan uang US$100 yang didepositkan, hilang seluruhnya.

Di Amerika Serikat, penipuan dengan Binary Option telah banyak dilaporkan. Keluhan-keluhan tersebut setidaknya terbagi dalam tiga kategori, yakni penolakan untuk mengkredit akun pelanggan atau mengembalikan dana kepada pelanggan; pencurian identitas; dan manipulasi perangkat lunak untuk menghasilkan kerugian perdagangan. 

Pada keluhan pertama, pelanggan telah menyetor uang ke akun perdagangan opsi biner mereka dan yang kemudian didorong oleh "broker" melalui telepon untuk menyetor dana tambahan ke akun pelanggan. Ketika pelanggan kemudian mencoba untuk menarik deposit asli mereka atau pengembalian yang telah dijanjikan, platform perdagangan diduga membatalkan permintaan penarikan pelanggan, menolak untuk mengkredit akun mereka, atau mengabaikan panggilan telepon dan email mereka.

Pada keluhan kedua, ada broker Binary Option berbasis internet yang mengumpulkan informasi pelanggan (termasuk salinan kartu kredit pelanggan, paspor, dan SIM) untuk penggunaan tidak bertanggung jawab. 

Sementara pada keluhan ketiga, Binary Option berbasis internet memanipulasi perangkat lunak perdagangan untuk mendistorsi harga dan pembayaran opsi biner. Misalnya, ketika perdagangan pelanggan "menang", hitungan mundur hingga kedaluwarsa diperpanjang secara sewenang-wenang sampai perdagangan menjadi kerugian.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut