JAKARTA, iNewsDepok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (02/08/2022) pukul 13.00 WIB
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.
Hal itu sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya, setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Editor : M Mahfud