get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Negara dengan Tingkat Percaya Diri Terendah di Asia, Real Body & Soul Gelar Kampanye Inspiratif

Aset Crazy Rich Bandung Disita Polisi, Nilainya Mencapai 60 Miliar!

Senin, 14 Maret 2022 | 17:36 WIB
header img
Doni Salmanan dan istri, Dinan Nurfajrina (Foto: IG Doni Salmanan)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan, bisa jadi akan kembali miskin setelah selesai menjalani proses hukum atas dugaan kasus penipuan berkedok trading dengan sistem Binary Option dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, polisi saat ini telah menyita aset-aset pemuda yang awalnya berprofesi sebagai tukang parkir itu, yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

"Untuk DS, setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar (Rp) 60 miliar," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol, Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Berikut daftar aset Doni yang disita:
- 2 rumah di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carera 4S
- 2 unit honda CRV
- 1 unit mobil Fortuner
- 2 unit motor Kawasaki Ninja
- 1 unit motor BMW
- 1 unit motor Ducati Superleggera
- 5 unit motor Yamaha Gear
- 1 unit motor KTM
- 1 unit motor MSI
- 1 unit Laptop Macbook Pro
- 1 buku tabungan atas nama Doni Salmanan
- 2 buku tabungan atas nama DNF
- 1 kartu debit
- 1 unit jam tangan merek Hermes
- 20 buku terkait trading
- 3 unit CPU
- Empat pasang sepatu
- 11 buah baju yang masuk kategori barang mahal
- Celana yang masuk kategori barang mahal
- Topi yang masuk kategori barang mahal
- Tas barang yang masuk kategori barang mahal

Doni merupakan influencer yang menjadi mitra (afiliator) aplikasi Binary Option dari platform Qoutex. Ia dilaporkan seseorang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan ditahan pada 8 Maret 2022 setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal-pasal yang mengenainya adalah pasal 45 ayat (1) junto pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 378 KUHP, pasal 3 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut