get app
inews
Aa Read Next : Dikenal Kontroversial Farhat Abbas Pernah Senggol 7 Artis Ini, Terbaru Bunda Corla

Hotman Paris Mundur dari Peradi Diduga Karena Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 17 April 2022 | 00:31 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea masuk dalam daftar 100 pengacara top Indonesia 2021 yang diterbitkan Asia Business Law Journal. (Foto: Okezone).

DEPOK, iNewsDepok.id - Praktisi Hukum Hendarsam Marantoko menduga pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), karena adanya laporan ke Peradi bahwa advokat senior itu telah melanggar kode etik. 

Hal ini diungkapkan Hendarsam melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu (16/4/2022).

"Kenapa ya Bang Hotman mengundurkan diri? Tak ada angin tak ada hujan. Kalau saya menduganya hal tersebut merupakan tindakan preventif dari Hotman Paris dikarenakan ada laporan atau akan dilaporkan mengenai permasalahan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.


Praktisi hukum Hendarsam Marantoko. Foto: Instagram

Praktisi hukum dari Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP) ini membeberkan, pelanggaran kode etik dimaksud berupa joget-joget dengan wanita seksi dan suka pamer kekayaan.

Selain hal tersebut, jelas Hendarsam, di satu sisi Ketum Peradi Otto Hasibuan juga telah menyindir Hotman bahwa tindakannya itu tidak layak sebagai seorang advokat.

"Jadi, sebagai tindakan preventif sebelum hal tersebut bisa diproses, Bang Hotman Paris (memutuskan) lebih baik untuk mengundurkan diri supaya tidak diproses atau dipermalukan," imbuhnya.

Meski demikian, Hendarsam menegaskan kalau Hotman tidak bisa begitu saja meninggalkan Peradi, karena pada pasal 30 ayat (2) UU Advokat dinyatakan bahwa setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, sehingga setiap keputusan pengunduran dirinya harus berdasarkan keputusan organisasi advokatnya. 

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan AD/ART Peradi yang menyatakan bahwa setiap adanya pengajuan pengunduran diri, harus melalui proses dari keputusan organisasi advokat, dan sepanjang belum ada keputusan tersebut, maka advokat itu masih tetap menjadi anggota organisasi advokat.

"Dan oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa meski Bang Hotman Paris telah mundur, tapi dia tetap anggota Peradi," katanya.

Soal status laporan yang telah masuk ke Peradi maupun yang akan dilaporkan bahwa Hotman Paris melanggar kode etik, menurut Hendarman, tetap dapat diproses selama advokat senior itu masih dianggap sebagai anggota Peradi. 

"Kita akan lihat Hotman Paris versus Otto Hasibuan, dan jadi tantangan bagi Peradi apakah flexing-flexing (pamer) dan joget-joget dengan wanita seksi memang merupakan pelanggaran kode etik," pungkas Hendarsam.

Informasi pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi disampaikan sendiri oleh pengacara senior itu, Kamis (14/4/2022), karena katanya, dia telah bergabung dengan organisasi advokat yang lain.

Otto Hasibuan membenarkan informasi yang disampaikan Hotman itu, karena katanya, dia telah menerima surat pengunduran diri Hotman.

Meski demikian, Otto juga mengatakan kalau Peradi belum mengabulkan permohonan pengunduran diri Hotman tersebut 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut